Tuesday, June 25, 2019

Pengisi Kemerdekaan


Bulan Agustus masyarakat Indonesia merayakan hari kemerdekaan, sebagai penduduk suatu kota tentunya menemukan perubahan dari tahun ketahun yang merupakan hasil pembangunan. Sebagai rakyat tentu saja menemukan perbedaan sebagai hasil karya pemerintah maupun swasta, disatu sisi saya sebagai penikmat kemerdekaan tetapi disisi lain ada juga saudara saudara kita belum bisa menikmati hakekat kemerdekaan secara holistik. Lantas apa makna kemerdekaan bagi saudara saudara yang kota atau daerahnya masih jauh tertinggal?

Pejuang kemerdekaan mungkin tidak memiliki visi dan misi kemerdekaan yang rumit dikala itu, para pahlawan mungkin hanya berkeyakinan bangsa Indonesia harus bebas dari penjajahan bangsa asing, rakyat Indonesia memiliki kebebasan dalam berekpresi dan menjalani hidup, pemerintahan Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengatur dan melindungi rakyat, sangat sederhana dan untuk itu para pejuang rela mati.

Apakah hakekat kemerdekaan yang sesungguhnya telah kita capai saat ini ? jika belum, bagaimana bangsa ini dapat meraihnya dengan segera ? apa solusinya ?

Hakekat adalah suatu yang sangat mendasar, sudahkah rakyat Indonesia merasakan nikmat kemerdekaan? nikmat secara lahiriah atau sebatas fisik, nikmat karena dibangunnya infrastruktur, jalan, alat transfortasi, fasilitas sekolah, rumah sakit, pelabuhan dll. Bagaimana nikmat bathiniah, perasaan bebas berekspresi, bebas beribadah, bebas membangun rumah doa, bebas menentukan pilihan?,  hakekat kemerdekaan belumlah sempurna jika masih ada pembatasan, diskriminasi, pelanggaran HAM dan dilarangnya pembangunan tempat ibadah dll.

Pengisi Kemerdekaan
Menjawab hakekat kemerdekaan yang dicita-citakan oleh proklamator, pejuang dan para pahlawan bangsa adalah kita harus mengisi kemerdekaan secara secara seutuhnya, tidak setengah-setengah, pembangunan yang merata tanpa korupsi, tidak melakukan pembangunan yang semu dan tidak sekedar melakukan pembangunan yang tidak bermanfaat. Pembangunan adalah bersifat manfaat dan maslahat bagi masyarakat Indonesia.

Pengisi kemerdekaan harus mampu memerdekakan akal dan pikirannya, memerdekakan hati nurani, memerdekakan diri dari ikatan primordial, memerdekakan diri dari ikatan balas jasa, memerdekakan diri dari kepentingan kelompok, memerdekakan diri dari kepentingan memperkaya diri sendiri atau keluarga, memerdekakan diri dari tindak korupsi.
Sebagai pengisi kemerdekaan membebaskan diri dari hawa nafsu rendah dan melakukan penindasan terhadap rakyat jelata, sebagai pejabat dan penguasa memberikan teladan dan panutan dalam membina keluarga, mampu menahan diri dan beristri satu, mampu hidup harmonis bersama keluarga, mampu mendidik anak dengan baik, mampu menerima kepelbagaian suku, agama dan ras.

Dalam teks proklamasi dikumandangkan “… hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, pengambil alihan kekuasaan pada hakekatnya diberikan kepada orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri, orang yang mampu mengendalikan diri sendiri, mampu membina keluarga harmonis dan mampu menjadi pemimpin yang teladan serta takut Tuhan.

Indonesia perlu bersyukur saat ini masih cukup banyak orang yang memiliki hati yang benar dan tulus membangun negeri, Presiden RI Joko Widodo merupakan pemegang mandat meneruskan sebagai pengisi kemerdekaan, mari terus kita doakan agar tetap setia kepada Janji dan sumpah jabatan, meneruskan cita cita proklamasi.

Yehezkiel 22:30 (TB)  Aku mencari di tengah-tengah mereka seorang yang hendak mendirikan tembok atau yang mempertahankan negeri itu di hadapan-Ku, supaya jangan Kumusnahkan,..
Kita sebagai masyarakat mari turut membangun jiwa dan raga bangsa ini, mendidik, mengkader pemuda agar takut Tuhan dan mengabdikan diri dengan benar serta tulus.

Hiduplah Indonesia Raya.

--
Oleh: Antonius Natan, D.Th. - Sekum PGLII DKI Jakarta dan Wakil ketua I – Bidang Akademik STT Rahmat Emmanuel
Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured Post

Divisi Hukum Pelita PGLII DKI Jakarta

Divisi Hukum Pelita PGLII DKI Jakarta. Melayani Konsultasi Hukum Gratis Setiap hari : Jumat, Pukul : 10.00 s/d 16.00 WIB - Sabtu, Pukul...

Video

Recent Posts


Hubungi Kami

Name

Email *

Message *