Lembaga pernikahan atau perkawinan adalah inisiatif Allah sejak jaman Penciptaan, beberapa ayat menjadi dasar antara lain:
Kejadian 1:27 (TB) Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.
Kejadian 2:24 (TB) Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
Kenapa Tidak Boleh Cerai?
Alkitab
sangat jelas menyatakan bahwa perceraian bukanlah jalan keluar dari masalah,
kita perlu menyimak “Janji Nikah” atau covenant
yang menyebutkan setia pada masa suka maupun duka. Hukum kasih mengajarkan
mengasihi tanpa syarat dan perlu dicermati dalam janji tersebut tanpa catatan
jika berzina boleh cerai. Mari kita lihat ayat dalam Perjanjian Baru terkait
dengan perkawinan sbb:
1.
Matius
19:6 (TB) Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu,
apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
2.
Roma 7:2-3 (TB) Sebab seorang isteri terikat oleh
hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya
itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.
Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzina, kalau ia
menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari
hukum, sehingga ia bukanlah berzina, kalau ia menjadi isteri laki-laki
lain.
3.
1 Korintus 7:10-11 (TB) Kepada orang-orang yang telah
kawin aku — tidak, bukan aku, tetapi
Tuhan — perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan
suaminya.
Dan jikalau ia
bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau
berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan
isterinya.
Percayakah kita ketiga ayat ini merupakan Firman Tuhan yang
hidup ? kalau ya, mari kita taat dan laksanakan hukum kasih.
Musa mengizinkan perceraian
Matius
19:7-8 (TB) Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya
Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan
isterinya?"
Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa
mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian”.
Manusia yang memiliki kemerdekaan dan kehendak
bebas, dapat melakukan apapun sesuai keinginan hati dan menurut logika benar.
Dibalik itu semua adalah Tuhan Yesus menginginkan Manusia saling mengasihi,
saling mengampuni. Jika kasih ada ditengah keluarga pasti tidak ada perceraian.
Yesus mengizinkan perceraian
Orang
Parisi sengaja mencobai, bertanya kepada Yesus.:”Apakah diperbolehkan orang
menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?”
Jawaban
Yesus dideskripsikan oleh Matius untuk pembaca bangsa Yahudi, sehingga teks
yang disusun sedikit berbeda dengan teks yang ada dalam Injil Markus dan Lukas
Matius 19:9 (TB) Tetapi Aku berkata
kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zina, lalu kawin dengan perempuan lain,
ia berbuat zina."
Perbendaharaan
bahasa Indonesia terbatas sehingga digunakan kata zina. Ayat yang sama terdapat
juga dalam Matius 5:32. Dalam bahasa Inggris digunakan kata yang berbeda seperti
fornication dan adultery sesuai bahasa asli Alkitab.
Matthew 19:9 (KJV) And I say unto you,
Whosoever shall put away his wife, except it be for fornication, and shall marry another, committeth adultery: and
whoso marrieth her which is put away doth commit adultery.
Kata
zina/ Fornication dalam bahasa Yunani
adalah Porneia (Baca: por-ni’-ah). Makna
kata Porneia adalah harlotry (percabulan, kemesuman). Kata harlotry termasuk
Adultery (zina), Fornication (persundalan, perbuatan zina, persetubuhan di luar nikah).
Kata
zina/ Adultery dalam bahasa Yunani adalah
moicaw/ moichao (baca: moy-khah’-o) berupa kata kerja ‘present indicative
middle’. Kata ini dijumpai dalam Mat 5:32; 19:9; dan Mark 10:11,12. Makna kata moichao
adalah ‘to commit adultery’ = ‘melakukan perzinaan, keserongan’.
Konteks jawaban Yesus ditujukan menjawab orang
Parisi sesuai pada masa itu dan berlaku relevan hingga saat ini, bahwa orang yang bertunangan sesuai
kebudayaan Yahudi disebabkan melakukan hubungan sex diluar nikah atau bercabul
(porneia) dapat diceraikan karena belum ada covenant atau ikatan dalam penikahan.
Dalam
jaman now, bisa terjadi pernikahan atau perkawinan tidak lagi menjadi peristiwa
sakral dan kudus, tetapi sekedar menjadi status sosial dan atau pemuas nafsu. Maka
kita menangkap apa arti jawaban Tuhan Yesus Kristus terhadap pernikahan, kalau bertunangan bisa cerai, tetapi tidak ada alasan cerai bagi yang
menikah dengan janji nikah/ covenant di
Altar yang kudus dengan menyebut nama Allah karena jika pasangan yang jatuh
dalam dosa zina/ moichao mengambil langkah tobat maka harus terbuka ruang maaf
dan pengampunan. Datanglah kepada Konselor Kristen dan minta bimbingan, mari
kita ber-proses melakukan kehendakNya.
--
Oleh: Antonius Natan, D.Th. - Sekum PGLII DKI Jakarta dan Wakil ketua I – Bidang Akademik STT Rahmat Emmanuel
--
Oleh: Antonius Natan, D.Th. - Sekum PGLII DKI Jakarta dan Wakil ketua I – Bidang Akademik STT Rahmat Emmanuel
0 comments:
Post a Comment