Tuesday, June 25, 2019

Sekali Lagi Soal Cerai


Lembaga pernikahan atau perkawinan adalah inisiatif Allah sejak jaman Penciptaan, beberapa ayat menjadi dasar antara lain:
Kejadian 1:27 (TB) Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.
Kejadian 2:24 (TB) Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.

Kenapa Tidak Boleh Cerai?
Alkitab sangat jelas menyatakan bahwa perceraian bukanlah jalan keluar dari masalah, kita perlu menyimak “Janji Nikah” atau covenant yang menyebutkan setia pada masa suka maupun duka. Hukum kasih mengajarkan mengasihi tanpa syarat dan perlu dicermati dalam janji tersebut tanpa catatan jika berzina boleh cerai. Mari kita lihat ayat dalam Perjanjian Baru terkait dengan perkawinan sbb:
1.    Matius 19:6 (TB)  Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
2.    Roma 7:2-3 (TB)  Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.
Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzina, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzina, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain. 
3.    1 Korintus 7:10-11 (TB)  Kepada orang-orang yang telah kawin aku — tidak, bukan aku, tetapi Tuhan — perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.
Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.
Percayakah kita ketiga ayat ini merupakan Firman Tuhan yang hidup ? kalau ya, mari kita taat dan laksanakan hukum kasih.
Musa mengizinkan perceraian
Matius 19:7-8 (TB)  Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?" 
Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian”.
Manusia yang memiliki kemerdekaan dan kehendak bebas, dapat melakukan apapun sesuai keinginan hati dan menurut logika benar. Dibalik itu semua adalah Tuhan Yesus menginginkan Manusia saling mengasihi, saling mengampuni. Jika kasih ada ditengah keluarga pasti tidak ada perceraian.
Yesus mengizinkan perceraian
Orang Parisi sengaja mencobai, bertanya kepada Yesus.:”Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?”
Jawaban Yesus dideskripsikan oleh Matius untuk pembaca bangsa Yahudi, sehingga teks yang disusun sedikit berbeda dengan teks yang ada dalam Injil Markus dan Lukas
Matius 19:9 (TB) Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zina, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zina."
Perbendaharaan bahasa Indonesia terbatas sehingga digunakan kata zina. Ayat yang sama terdapat juga dalam Matius 5:32. Dalam bahasa Inggris digunakan kata yang berbeda seperti fornication dan adultery sesuai bahasa asli Alkitab.
Matthew 19:9 (KJV) And I say unto you, Whosoever shall put away his wife, except it be for fornication, and shall marry another, committeth adultery: and whoso marrieth her which is put away doth commit adultery.
Kata zina/ Fornication dalam bahasa Yunani adalah Porneia (Baca: por-ni’-ah). Makna kata Porneia adalah harlotry (percabulan, kemesuman). Kata harlotry termasuk Adultery (zina), Fornication (persundalan, perbuatan zina, persetubuhan di luar nikah).
Kata zina/ Adultery dalam bahasa Yunani adalah moicaw/ moichao (baca: moy-khah’-o) berupa kata kerja ‘present indicative middle’. Kata ini dijumpai dalam Mat 5:32; 19:9; dan Mark 10:11,12. Makna kata moichao adalah ‘to commit adultery’ = ‘melakukan perzinaan, keserongan’.
Konteks jawaban Yesus ditujukan menjawab orang Parisi sesuai pada masa itu dan berlaku relevan hingga saat ini, bahwa orang yang bertunangan sesuai kebudayaan Yahudi disebabkan melakukan hubungan sex diluar nikah atau bercabul (porneia) dapat diceraikan karena belum ada covenant atau ikatan dalam penikahan.
Dalam jaman now, bisa terjadi pernikahan atau perkawinan tidak lagi menjadi peristiwa sakral dan kudus, tetapi sekedar menjadi status sosial dan atau pemuas nafsu. Maka kita menangkap apa arti jawaban Tuhan Yesus Kristus terhadap pernikahan, kalau bertunangan bisa cerai, tetapi tidak ada alasan cerai bagi yang menikah dengan janji nikah/ covenant di Altar yang kudus dengan menyebut nama Allah karena jika pasangan yang jatuh dalam dosa zina/ moichao mengambil langkah tobat maka harus terbuka ruang maaf dan pengampunan. Datanglah kepada Konselor Kristen dan minta bimbingan, mari kita ber-proses melakukan kehendakNya.

--
Oleh: Antonius Natan, D.Th. - Sekum PGLII DKI Jakarta dan Wakil ketua I – Bidang Akademik STT Rahmat Emmanuel

Share:

0 comments:

Post a Comment

Featured Post

Divisi Hukum Pelita PGLII DKI Jakarta

Divisi Hukum Pelita PGLII DKI Jakarta. Melayani Konsultasi Hukum Gratis Setiap hari : Jumat, Pukul : 10.00 s/d 16.00 WIB - Sabtu, Pukul...

Video

Recent Posts


Hubungi Kami

Name

Email *

Message *