Pdt Dr R.B.Rory, M.Th selaku Ketua PGLII wilayah DKI Jakarta menyerukan kepada semua Gereja-gereja dibawah naungan PGLII. Sehubungan dengan masa Normal Baru maka kegiatan peribadatan di gereja-gereja sudah dapat dilaksanakan, namun memperhatikan protokol keamanan yang telah di atur oleh surat edaran Menteri Agama no 15 tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta no 13 tahun 2020.
Dalam masa Normal Baru ini Gereja harus membiasakan diri beradaptasi dengan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan agar gereja dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat bersekutu dan berbakti kepada TUHAN, namun tetap mendukung pencegahan penyebaran covid 19. Untuk itu hal-hal yang harus menjadi perhatian gereja adalah sebagai berikut :
• Gedung gereja sebagai tempat peribadatan harus disemprot dengan disinfektan 1 jam sebelum ibadah dilakukan
• Sebelum memasuki ruangan ibadah seluruh pengurus dan jemaat wajib untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun. Bagi yang suhu tubuh diatas 37,5 tidak diperbolehkan memasuki ruang ibadah
• Gereja wajib menyediakan hand sanitizer.
• Dalam ibadah, jemaat wajib menggunakan masker dan duduk dengan jarak aman, 1-1,5 meter.
• Ibadah dilakukan maksimal 1 jam
• Tidak melakukan jabat tangan dan berkumpul atau fellowship setelah ibadah.
Dengan melaksanakan protokol Kesehatan tersebut kita berharap Gereja dapat ikut berperan aktif dalam masyarakat sehingga pandemi covid 19 ini dapat segera berlalu. Akhir kata, kiranya kita tetap menjaga Kesehatan dan senantiasa berdoa agar TUHAN YESUS melindungi kita semua. Jaga iman dan jaga imun…
Salam Injili…
0 comments:
Post a Comment